VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini tengah menyusun jawaban atas rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8. salah satu rekomendasi Tim 8 adalah kejaksaan diminta untuk menghentikan kasus dua pimpinan noaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Masak mau dibocorkan sekarang," kata Hendarman di istana Presiden, Kamis 19 November 2009. Hendarman mengaku diberi waktu hingga Sabtu pekan ini untuk menyelesaikan jawaban rekomendasi itu.
Setelah menerima surat dari Jaksa Agung, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan sikap Pemerintah atas rekomendasi itu pada Senin pekan depan.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Polisi menuduh kedua pimpinan ini terlibat dalam penerimaan uang dari Anggodo Widjojo--adik Anggoro--senilai Rp 5,1 miliar.
Namun, Tim 8 menemukan indikasi bahwa bukti polisi untuk menjerat Chandra-Bibit lemah. Dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit juga mencuat pasca Mahkamah Konstitusi memutar rekaman seseorang yang diduga pengusaha Anggodo Widjojo.
Dalam rekaman itu, Anggodo berkomunikasi dengan petinggi di kejaksaan soal pidana untuk Chandra-Bibit. Selain itu, sejumlah nama petinggi di kepolisian dan kejaksaan lainnya pun ikut terseret dalam masalah ini.