Korupsi
Anggota Dewan Pers

Jangan Sampai Nasib Pers Kembali ke Orde Baru

"Kompas tidak perlu menjelaskan dibalik berita itu."

Kamis, 19 November 2009, 18:19 WIB
Umi Kalsum
Anggodo Widjojo Dimintai Keterangan Oleh TPF (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mabes Polri memanggil koran nasional, Kompas, terkait pemberitaan transkrip rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 3 November 2009.Rencananya petinggi Kompas akan datang ke Mabes Polri,besok.

Surat panggilan untuk Kompas itu mengusik Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Wina Armada menegaskan bahwa dewan itu  akan memback-up kebebasan pers. "Kami 100 persen akan menjaga kebebasan pers, sesuai yang termuat dalam Undang-undang Pers," kata anggota Dewan Pers Wina Armada kepada VIVAnews, Kamis 19 November 2009.

Apakah itu upaya menghilangkan sebagian atau seluruh informasi yang disiarkan atau yang mengandung pengertian mereka yang mengancam kegiatan wartawan. "Undang-undang pers juga mensyaratkan dalam menjalani tugas wartawan dilindungi hukum," kata dia.

Wina mengusulkan agar saat menemui polisi, Kompas tidak perlu menjelaskan hal-hal di luar yang diberitakannya. "Sesuai hukum yang berlaku, Kompas sebaiknya datang karena ini kewajiban. Tapi Kompas tidak perlu menjelaskan dibalik berita itu. Misalnya dari mana transkrip diperoleh dan sebagainya. Kompas tidak perlu menjelaskan itu," kata Wina seraya berharap jangan sampai nasib pers saat ini kembali seperti zaman di awal Orde Baru.

Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo dalam perbincangan dengan VIVAnews, mengatakan, surat pemanggilan itu datang ke meja redaksi Kompas sore ini, 19 November 2009. Dalam surat panggilan tercantum tanggal 18 November 2009.

"Permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK," ujar dia.

Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah orang itu diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November 2009. "Sesuai dengan pemberitaan di media Kompas tertanggal 4 November 2009," kata Budiman.

Surat panggilan yang masuk ke redaksi Kompas itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman. "Jika dipanggil, kita akan datang," kata dia lagi.

Seperti diketahui, rekaman yang diperdengarkan di MK pada 3 November lalu itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:

1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)

Usai rekaman itu diperdengarkan MK, Anggodo lantas diperiksa Polri. Namun, hingga kini status Anggodo masih sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan.

Enam pasal yang disangkakan kepada Anggodo yakni pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ