VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mempertanyakan pemanggilan media cetak nasional Kompas oleh Markas Besar Kepolisian RI. Pemanggilan itu terkait pemberitaan transkrip rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.
"Kalau statusnya sebagai tersangka jelas tidak bisa, dan kalau sebagai saksi juga perlu dipertanyakan," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Margiyono, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 19 November 2009.
Status tersangka tak mungkin disandang Kompas karena pemberitaan itu dilakukan setelah rekaman itu diperdengarkan dalam sebuah sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu sudah menjadi konsumsi publik. Dan, pers bebas melakukan pemberitaan.
Jika status Kompas sebagai saksi, seharusnya kepolisian memanggil saksi di luar insan pers. Sebab, setiap sidang selalu ada jurnalis yang melakukan pemberitaan. Ia khawatir polisi akan selalu menjadikan jurnalis sebagai saksi dalam setiap kasus yang diberitakan media.
Efek selanjutnya, Margiyono khawatir pemanggilan jurnalis sebagai saksi akan menimbulkan efek intimidatif terhadap pers. "Saya khawatir pemanggilan ini akan membuat jurnalis terintimadasi," ujarnya.
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo dalam perbincangan dengan VIVAnews, mengatakan, surat pemanggilan itu datang ke meja redaksi Kompas sore ini, 19 November 2009. Dalam surat panggilan tercantum tanggal 18 November 2009.
"Permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK," ujar dia.
Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah orang itu diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November 2009. "Sesuai dengan pemberitaan di media Kompas tertanggal 4 November 2009," kata Budiman.
Surat panggilan yang masuk ke redaksi Kompas itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman. "Jika dipanggil, kita akan datang," kata dia lagi.
Seperti diketahui, rekaman yang diperdengarkan di MK pada 3 November lalu itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:
1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)
Usai rekaman itu diperdengarkan MK, Anggodo lantas diperiksa Polri. Namun, hingga kini status Anggodo masih sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.