VIVAnews - Redaksi Harian Umum Kompas dipanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam surat dengan nomor R/636/XI/2009/Dit II Eksus itu, polisi mencantumkan dua rujukan pemanggilan Pimpinan Redaksi Harian Kompas.
Dalam surat panggilan Redaksi Kompas yang diterima VIVAnews, Kamis 19 November 2009, rujuan kesatu adanya laporan polisi. Laporan pertama dengan No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP.
Rujukan kedua adalah Laporan Polisi dengan No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebelumnya, Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, menyatakan Polri telah melayangkan panggilan ke redaksi harian yang bermarkas di Palmerah, Jakarta itu, pada Rabu 18 November 2009. "Permohonan keterangan untuk menjelaskan pemberitaan tentang transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo, dengan orang yang telah diperdengarkan di sidang MK," ujar Budiman menjelaskan isi panggilan.
Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah orang itu diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November 2009. "Sesuai dengan pemberitaan di media Kompas tertanggal 4 November 2009," kata Budiman.
Surat panggilan yang masuk ke redaksi Kompas itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman. "Jika dipanggil, kami akan datang," kata dia lagi.