VIVAnews - Salah satu anggota Komisi III bidang Hukum DPR Gayus Lumbuun melancarkan aksi walk out dari Rapat Dengar Pendapat komisi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini dilancarkan politisi dari PDI Perjuangan itu karena menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menjawab pertanyaannya.
Peristiwa ini bermula saat Gayus menanyakan soal Yulianto, orang yang diduga menjadi saksi kunci ada atau tidaknya penggelontoran uang Rp 5,1 miliar dari pengusaha Anggodo Widjojo ke Pimpinan dan pejabat KPK. Terkait penggelontoran ini, dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Apa saja bukti yang dimiliki Kejaksaan?," tanya Gayus lagi.
Namun, Hendarman menjawab,"Itu tidak bisa dibuka semua." Mendengar jawaban ini, Gayus menyimpulkan," Rapat ini tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat."
Gayus yang mengenakan jas hitam kemudian meninggalkan ruang rapat sebelum rapat selesai. Ketua Komisi III, Benny K Harman pun akhirnya mempersilahkan Gayus meninggalkan ruang rapat. "Itu hak politik setiap anggota," kata Benny.
Nama Yulianto dimunculkan oleh Ary Muladi, suruhan Anggodo yang seharusnya melaksanakan penyerahan uang itu. Ary mengakui bahwa dia menerima uang dari Anggodo untuk menutup kasus korupsi yang diusut KPK, pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus ini, kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, dicegah ke luar negeri bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, Ary mengaku tidak mengenal bahkan tidak bertemu dengan pimpinan KPK sesuai perintah Anggodo. Ary malah mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluannya sendiri. Sisanya ia serahkan ke kawannya, Yulianto.
Pengakuan Ary ini kemudian memunculkan dugaan kriminalisasi atas Chandra-Bibit. Apalagi, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman Anggodo dengan sejumlah pihak yang membicarakan salah satunya, pasal pidana untuk Chandra-Bibit.