VIVAnews - Kepolisian RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus Anggodo Widjoyo. Kepolisian merasa KPK memiliki bukti yang lebih kuat untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka.
"KPK kan yang menganggap Anggodo ada keterlibatan, makanya Anggodo disadap," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Jumat, 20 November 2009. "Polisi agak kesulitan karena bukti ada di KPK."
Nanan mengatakan, sejauh ini kepolisian kesulitan menetapkan Anggodo sebagai tersangka lantaran bukti ada di KPK. Ia mencontohkan bukti itu antara lain rekaman pembicaran antara Anggodo dan sejumlah orang yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi 3 November 2009.
Jika KPK bersedia melakukan pengusutan mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo terhadap pimpinan lembaga antikorupsi itu, kepolisian siap mendukung. Kepolisian siap bersinergi. "Yang punya banyak (bukti) itu KPK. Bukannya kami ngeles, kami juga ingin menyidik," ujarnya.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan Anggodo sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu yaitu pencemaran nama baik terhadap presiden, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman. "Jadi, apakah tidak mungkin untuk mempermudah, jika KPK yang menangani Anggodo soal percobaan penyuapan," ucap Nanan.