Korupsi

Polisi Kawal Anggodo Agar Tak Kabur

Polisi masih menetapkan Anggodo sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan.

Jum'at, 20 November 2009, 15:49 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Desy Afrianti
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kepolisian RI menugaskan sejumlah anggotanya untuk menyertai Anggodo Widjoyo kemanapun pergi. Langkah itu diambil sejak rekaman pembicaraan Anggodo dan sejumlah orang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

"Dia (Anggodo) dikawal-kawal bukan untuk pengawalan, tapi untuk mengawasi yang bersangkutan supaya tidak kemana-mana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Jumat, 20 November 2009.

Sejauh ini, polisi masih menetapkan Anggodo sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu yaitu pencemaran nama baik terhadap presiden, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman. Polisi menyatakan belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan Anggodo tersangka. (Baca: Polri Minta KPK Ambil Alih Kasus Anggodo)

Rekaman yang merupakan hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:

1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
aking
21/11/2009
ho...ho...ho... sandiwara semakin tak berbobot... ngapain dikawal-kawal tahan aja klo memang alasannya seperti itu... toh si chandra dan sibibit dijamin oleh puluhan tokoh tetap ditahan... pasti ini yg jamin anggodo orang terpenting dinegeri ini...hehehe
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ