Korupsi

Yang Disebut Dalam Rekaman Mulai Diperiksa

Kepolisian memeriksa penyidik yang namanya disebut dalam rekaman Anggodo Widjoyo.

Jum'at, 20 November 2009, 16:09 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Desy Afrianti
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kepolisian RI mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang namanya disebut dalam rekaman Anggodo Widjoyo. Mereka di antaranya adalah penyidik kepolisian yang menangani Berita Acara Pemeriksaan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Sudah diperiksa penyidik sendiri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Jumat, 20 November 2009. "Orangnya nggak hapal."

Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, itu muncul nama Parman yang diduga sebagai penyidik kepolisian. Faktanya, seorang penyidik bernama Komisaris Parman turut menangani pemberkasan BAP Bibit dan Chandra.

Namun, Nanan enggan menjelaskan detail pemeriksaan. Kepolisian juga belum memberikan sanksi apapun terhadap penyidik yang namanya disebut dalam rekaman. "Soal sanksi buktinya apa, itu yang sedang dikejar. Kesalahan dia apa, sejauh apa, kami mesti buktikan," ujarnya. 

Rekaman itu merupakan bukti yang diajukan KPK untuk memperkuat dugaan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap Bibit dan Chandra. Rekaman hasil sadapan KPK itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:

1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ