Korupsi
Pembunuhan Wartawan Bali

2 Terdakwa Lapor ke Komnas HAM

"Kami melaporkan adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan tim buser Polda bali."

Jum'at, 20 November 2009, 18:16 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
I Nyoman Susrama dikawal ketat polisi (VIVAnews/Wima Saraswati)

VIVAnews - Dua terdakwa perkara pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa, mengadu ke Komnas HAM. Mereka mengaku dianiaya polisi dalam masa penyidikan.

Dua orang itu adalah Daryatno, seorang sopir angkot, dan Endy Maskuri (kernet). Menurut pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, Daryatmo dan Edy telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali itu.

"Kami melaporkan adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan tim buser Polda bali," kata Sugeng saat menemani kliennya di Komnas HAM, Jakarta, Jumat 20 November 2009. "Padahal mereka tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara itu."

Sugeng menjelaskan, dua kliennya itu ditangkap dan ditahan pada 24 Mei 2009. Mereka dijemput dengan Panther waarna hitam. Setelah itu, mata mereka ditutup dengan lakban dan kemudian dibawa ke pantai.

"Dalam posisi mata tertutup mereka ditanya apakah menyaksikan proses pembunuhan itu dan terus dipaksa mengaku dengan ancaman akan dicebutkan ke laut jika tidak mengaku," jelasnya.

Menurut Sugeng, ancaman itu terus berlanjut di tahanan Polda Bali. Endi dan Daryatno, lanjut Sugeng, juga mengalami penganiayaan. "Klien saya akhirnya mengakui melihat pembunuhan itu dan kemudian bersedia memberikan keterangan sesuai dengan skenario yang dibuat polisi," jelasnya.

Menanggapi laporan itu, komisioner Komnas HAM, Joni Simanjuntak menyatakan akan mengirimkan surat kepada Kapolri. Komnas akan meminta polri menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam kasus ini sudah ada tujuh tersangka, mereka adalah I Nyoman Susrama, I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, I Komang Gede, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa, Ida Bagus Gede Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, dan I Wayan Suecita alias Maong. Pasal yang dipasang yaitu 340 subsider 338 jo pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Sementara Endy Maskuri dan Daryatno alias Jampes dijerat pasal 221 (1) ke 1e tentang menolong atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghilangkan bekas kejahatan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ