VIVAnews - Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pada dana talangan LPS ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Firdaus diperiksa penyidik gedung bundar, Kejaksaan Agung. Firdaus diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana talangan pemerintah itu.
"Mengenai latar belakang permasalahan Bank century pada saat akan diserahkan Komite Koordinasi ke LPS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Didiek Darmanto kepada wartawan, Senin 23 November 2009.
Firdaus, kata Didiek, diperiksa mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. "Ada 10 pertanyaan," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Firdaus menurut Didiek akan berlanjut pekan depan. "Masih ada keterangan yang diperlukan," imbuhnya.
Dana talangan ini dipersoalkan karena dikucurkan melebihi kesepakatan Komisi Keuangan DPR periode 2004-2009 dengan Menteri Keuangan masa itu, Sri Mulyani. Dari kesepakatan awal hanya Rp 630 miliar, dana bail out membengkak hingga 6,7 triliun.