VIVAnews - Malam ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengumumkan sikap Pemerintah atas rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta atau Tim 8. Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menggelar nonton bareng pidato SBY ini secara terpisah.
Jika Bibit Samad Rianto menggelar nonton bareng di kediamannya, Chandra menggelar di kantor KPK.
"Setelah itu ada jumpa pers," kata pengacara dua pimpinan KPK ini, Taufik Basari, Senin 23 November 2009.
Malam ini, Presiden SBY akan menanggapi rekomendasi Tim 8 kasus Bibit dan Chandra. Dalam pertemuan semalam, presiden mengatakan, penyelesaian kasus itu akan dilakukan melalui jalur out of court atau penyelesaian di luar pengadilan secara adil.
Namun, presiden belum menjelaskan dengan detail penyelesaian 'damai' yang dipilihnya. Dengan tetap menghormati undang-undang, presiden berupaya membuat keputusan terbaik.
Presiden ingin kemelut yang berkaitan dengan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berakhir damai.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Mereka diduga menerima uang yang dialirkan adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Uang ini untuk memuluskan pengusutan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menyeret Anggoro sebagai tersangka.
Dugaan kriminalisasi atas keduanya mencuat saat Ary Muladi--suruhan Anggodo menyerahkan uang--mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dalam BAP itu, Ary semula mengakui bertemu dengan pejabat KPK dan meyerahkan uang itu secara langsung.
Belakangan, Ary mengaku berbohong saat di BAP pertama itu. Dia juga mengaku tidak mengenal satupun pejabat KPK. Uang dari Anggodo, kata Ary, ia gunakan untuk keperluannya sendiri.
Sisanya, ia serahkan ke kawannya, Yulianto.
Dugaan kriminalisasi seolah diperkuat lagi dengan pemutaran rekaman Anggodo dengan sejumlah orang di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November lalu.
Dalam rekaman itu, Anggodo menyinggung pidana yang dijeratkan pada pejabat KPK, termasuk Chandra-Bibit.