Korupsi
Audit Bank Century

Rekayasa & Pelanggaran BI Demi Century

BI tetap mengucurkan dana meski bank tak memenuhi syarat.

Senin, 23 November 2009, 18:38 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan, Anggi Kusumadewi
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyesalkan sikap Bank Indonesia yang tidak tegas terhadap Bank Century. Salah satunya dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek. BI tetap mengucurkan dana meski bank tak memenuhi syarat.

Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century, BPK menyebutkan terkait kesulitan likuiditas yang dihadapinya, bank mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Saat mengajukan FPJP pada 30 Oktober 2008, posisi CAR bank menurut perhitungan BI positif 2,35 persen (per 30 September 2008).

Padahal dalam PBI No10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8 persen. "Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP," demikian hasil audit yang diserahkan ke DPR dan pemerintah, Senin 23 November 2009 itu.

Tidak hanya itu, BPK mendapatkan fakta pada 14 November 2008, BI telah mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen yaitu berkisar antara 10,39 persen sampai dengan 476,34 persen, di mana satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen adalah Bank Century.

"Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP."

Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada bank sebesar Rp 502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan pada 17 November 2009 sebesar Rp 145,26 miliar.

Selanjutnya pada 18 November 2008, bank mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan itu disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama, sehingga total FPJP sebesar Rp 689 miliar. Padahal penelitian lebih lanjut yang dilakukan BPK menunjukkan posisi CAR bank per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen.

"Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif."

Penemuan BPK lainnya, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktur Kredit, BPR dan UMKM BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83 persen dari plafon FPJP.

"Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/26/PBI/2008 juncto PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen  dari plafon FPJP."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
23/11/2009
Ketidaksamaan pandangan BPK dan BI dilandasi atas perbedaan asumsi "kondisi" yang melahirkan kebijakan. Kacamata BPK adalah dalam kondisi NORMAL dengan menafikkan faktor "kondisi krisis" (abnormal). Sedangkan BI/pemerintah mendasarkan pada kondisi ABNORMA
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ