VIVAnews - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengaku akan menunggu tindakan berikutnya dari pihak-pihak berwenang mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang secara tak langsung meminta kasus Bibit dan Chandra dihentikan.
"Kita tunggu 2-3 hari lagi, tindakan apa yang akan dilakukan dari yang berwenang untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden SBY," kata Chandra di Gedung KPK, Senin malam, 23 November 2009.
Chandra mengakui, pernyataan Presiden SBY bahwa kasus ini ada indikasi kekisruhan yang tidak baik dan harus diselesaikan merupakan sinyal yang baik.
Namun, dia mengatakan meski Presiden SBY sudah memenuhi janjinya untuk memberikan keputusan mengeni rekomendasi Tim 8 tetapi hal itu tidak bisa ditangkap lebih jelas.
Pada kesempatan itu, dirinya juga didampingi Alexander Lay, Kuasa Hukum Bibit-Chandra.
antique.putra@vivanews.com