Korupsi

Tiga Opsi Selesaikan Kasus Chandra-Bibit

"Opsi mana yang akan ditempuh, ini tergantung instansi dan sampai mana proses hukum."

Senin, 23 November 2009, 21:07 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Bibit Samad dan Chandra M Hamzah Sebelum Diperiksa di Mabes Polri (Antara)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak diteruskan ke pengadilan. Opsi penghentian kasus ini ada tiga, yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), dan deponering.

"Opsi mana yang akan ditempuh, ini tergantung instansi dan sudah sampai dimana proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana saat dihubungi VIVAnews, Senin 23 November 2009.

Sebagai informasi, Chandra-Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Namun, kasus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat sejak awal pengusutan polisi. Dugaan kriminalisasi atas Chandra-Bibit mencuat sejak awal.

Denny menjelaskan jika berkas kasus masih di kepolisian, kemungkinan besar langkah yang ditempuh adalah SP3. "Kalau berkasnya sudah sampai penuntutan di kejaksaan, opsi yang diambil SKPP," jelas Denny.

Sedangkan, deponering diserahkan kepada Jaksa Agung yang dijabat Hendarman Supandji. Pilihan itu, kata Denny, sudah diambil. "Tapi diserahkan kepada pimpinan masing-masiing instansi," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ