Korupsi

Kejaksaan: Kemungkinan SKPP untuk Chandra

Sebelum dinyatakan SKPP, kata dia, berkas Chandra itu harus dinyatakan lengkap dulu.

Senin, 23 November 2009, 21:20 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, diperiksa Polri (Antara)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Agung pun menurut.

Berkas yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung adalah berkas Chandra M Hamzah. Kejaksaan punya dua pilihan yang bisa digunakan untuk menghentikan kasus ini, yakni deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kemungkinan besar SKPP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi VIVAnews, Senin 23 November 2009.

Alasan pemilihan opsi ini? "Pertanggungjawaban pidana kasus belum nampak. "Namun perbuatan pidananya terbukti."

Namun sebelum dinyatakan SKPP, kata dia, berkas Chandra itu harus dinyatakan lengkap terlebih dahulu atau P21.

"Langkahnya tinggal jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," kata dia.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke penuntutan, berkas tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. "Saat ini berkas masih ada di tataran jaksa peneliti," ujar dia.

Sebagai informasi, Chandra-Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Namun, kasus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat sejak awal pengusutan polisi. Dugaan kriminalisasi atas Chandra-Bibit mencuat sejak awal.

• VIVAnews
Rating
Komentar
kuku beluk
23/11/2009
masyalahnya kasus bibit chandra yang disidik polri masyarakat menilai dibuat-buat penuh rekayasa karena begitu gamblangnya rekaman anggodo di MK yang mengatur kepolisian dan jaksa untuk jebloskan bibit dan chandra kepenjara. intinya masyarakat tidak perca
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ