Korupsi

Jampidsus: P21 Berkas Chandra Masih Ada Waktu

"Oo itu nanti, kita masih punya waktu sampai hari Rabu."

Selasa, 24 November 2009, 06:55 WIB
Antique, Fadila Fikriani Armadita
Jampidsus, Marwan Effendy (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Presiden meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan secara tegas mengatakan, langkah yang paling mungkin diambil adalah dikeluarkannya surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP).

Sebelum mengambil langkah tersebut, kejaksaan harus menyatakan berkas tersebut lengkap atau p21. Namun sampai saat ini, berkas Chandra M Hamzah belum dinyatakan lengkap, meski penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa sejak pekan lalu.

"Oo itu nanti, kita masih punya waktu sampai hari Rabu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, saat dihubungi VIVAnews, Senin malam, 23 November 2009.

Saat ini, berkas wakil ketua KPK nonaktif itu masih di tangan jaksa peneliti.

Sementara itu disinggung soal berkas, Bibit Samad Rianto, Marwan mengatakan bahwa berkas tersebut masih ditangan polisi. "Itu wewenang penyidik, kecuali kalau berkas diserahkan kembali pada kita," kata mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan ini.

Sebagai informasi, Chandra-Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Namun, kasus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat sejak awal pengusutan Polisi. Dugaan kriminalisasi atas Chandra-Bibit mencuat sejak awal.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ