Korupsi

Pengacara Tak Mau Kasus Anggodo ke KPK

"Dia tidak dapat dilimpahkan ke KPK karena tidak ada kaitannya dengan pidana korupsi."

Selasa, 24 November 2009, 09:07 WIB
Arry Anggadha
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Berkas penyelidikan terhadap kasus Anggodo Widjojo dikabarkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pengacara Anggodo meminta kasus kliennya tetap diusut Mabes Polri.

"Lagipula kasus-kasus itu tidak dapat dilimpahkan ke KPK, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata Bonaran Situmeang, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 24 November 2009.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Anggodo dalam enam sangkaan pidana. Enam sangkaan itu adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

Menurut Bonaran, kliennya tidak pernah melakukan penyuapan kepada pimpinan KPK. Justru, lanjut Bonaran, KPK yang melakukan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. "Anggodo hanya membantu kakaknya itu untuk menyerahkan uang yang diminta KPK," ujarnya.

Dugaan penyuapan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dalam kasus ini, Anggoro sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini Anggoro berstatus buronan.

Terkait kasus Anggodo itu, polisi sudah memeriksa Ary Muladi. Ary diminta untuk menjadi saksi atas kasus penyuapan dan atau melakukan percobaan serta pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden RI, dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik. Dan atau perbuatan pengancaman, dan atau perbuatan yang memfitnah orang lain melakukan tindak pidana, dan atau pengancaman.

Tindak pidana itu dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, dan atau Pasal 134 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 318 KUHP, dan atau Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
arif
24/11/2009
Yang menyuap dan disuap sama-sama neraka piye
Balas   • Laporkan
wahyu
24/11/2009
penyuapan pejabat negara bukan korupsi apooooooooooooo
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ