VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semalam menyatakan sikap atas kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Bibit menyaksikan pernyataan presiden di rumahnya. sementara Chandra nonton bareng di kantor KPK. Bagaimana dengan Antasari Azhar?
Mantan ketua KPK ini mengaku semalam tak menyaksikan pidato presiden tersebut. "Saya ketiduran, memang apa isinya?" kata Antasari singkat, sesaat sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 November 2009.
Saat pidato semalam, Presiden SBY menginginkan agar kasus Bibit dan Chandra tidak diselesaikan di pengadilan. SBY meminta kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan kewenangannya agar menghentikan kasus itu.
Atas putusan itu, Polri memberikan sinyal akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Bibit Samad Riyanto. "Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya SP3," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq.
Sementara kejaksaan berencana mengeluarkan deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Chandra M Hamzah.
Bibit dan Chandra dituduh polisi karena menyalahgunakan kewenangan dan pemerasan. Dua komisioner nonaktif itu pun sempat ditahan polisi dan kemudian dibebaskan lagi.