VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung. Berkas ini menyusul berkas pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah, yang sudah lebih dulu diteliti Kejaksaan.
"Berkas Bibit akan kami samakan dengan Chandra," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Selasa 24 November 2009.
Kemarin, Marwan menjelaskan Kejaksaan Agung akan melaksanakan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kasus Chandra-Bibit tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kasus yang menjerat Chandra-Bibit adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
Kejaksaan, kata Marwan, cenderung menggunakan mekanisme Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) ketimbang deponering.
Namun sebelum dinyatakan SKPP, kata dia, berkas Chandra dan Bibit itu harus dinyatakan lengkap terlebih dahulu atau P21.
"Langkahnya tinggal jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," kata dia.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke penuntutan, berkas tersebut diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. "Saat ini berkas masih ada di tataran jaksa peneliti," ujar dia.
Sebagai informasi, Chandra-Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Namun, kasus ini menuai kontroversi di tengah masyarakat sejak awal pengusutan polisi. Dugaan kriminalisasi atas Chandra-Bibit mencuat sejak awal pengusutan kasus.