VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto sebagai ujung tombak pemberantasan mafia hukum.
SBY juga membuka Kotak Pos 9949 Jakarta 10000, kode GM, Ganyang Mafia sebagai wadah pelaporan makelar kasus.
Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM (PUKAT), Zainal Arifin Mochtar, cara SBY memberantas mafia hukum justru membuktikan ketidakseriusan.
"Untuk melawan mafia hukum jangan pasif, SBY jangan menunggu tapi menyerang," kata dia dalam diskusi dengan media di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa 24 November 2009.
"Dengan sikap yang mengatakan bahwa kami tunggu laporan Anda, dengan mengirimkan surat atau kotak pos 9949, dengan kode GM, juga bentuk ketidakseriusan memberantasa makelar kasus atau markus," kata
Menurut Zainal, itu paradigma yang keliru. Ada cara yang lebih mudah dan efektif memberantas mafia hukum.
"Cara paling mudah, tangkap saja Anggodo [pengusaha Anggodo Widjojo], cara paling mudah di depan mata," kata dia.
Menangkap Anggodo, tambah dia, bisa jadi bukti kerja 100 hari dalam upaya memberantas makelar kasus atau mafia hukum.
Pemberantasan makelar kasus dimasukan SBY dalam program 100 hari pertamanya.
Menurut Yudhoyono, yang disebut mafia adalah mereka-mereka yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, penyuapan, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancap pihak-pihak lain, pungutan yang tidak semestinya.
"Warga Indonesia yang pernah jadi korban mafia, atau yang sekarang jadi korban untuk melaporkan diri lewat Kotak Pos 9949 Jakarta 10000, dan tolong laporan ditulis kode GM, Ganyang Mafia," tegas Presiden SBY dalam jumpa pers usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 November 2009.
SBY minta identitas pelapor dicantumkan secara jelas identitasnya supaya tidak menjadi ajang fitnah, meski identitas akan saya rahasiakan dalam proses ini," katanya.