VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak diteruskan ke pengadilan. Bagaimana cara menghentikan kasus ini?
"Pelaksanaan penghentian dua berkas ini harus tetap di dalam koridor hukum," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 24 November 2009.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang menjerat Chandra dan Bibit disidik oleh Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Saat Presiden mengumumkan untuk menghentikan kasus itu, berkas Chandra sudah dilimpah ke Kejaksaan Agung, sedangkan Bibit masih di Mabes Polri.
Deni menjelaskan jika berkas ada di tangan penyidik (Mabes Polri), penghentian perkara dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Ini kewenangan penyidik," terang Denny.
Namun, pagi tadi Mabes Polri melimpahkan berkas Bibit ke Kejaksaan Agung. Denny menilai keputusan penghentian kasus Chandra Bibit akhirnya bermuara di Kejaksaan, bukan di Mabes Polri.
Di Kejaksaan, lanjutnya, ada dua mekanisme yang bisa digunakan untuk menghentikan kasus yakni penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering.
Perbedaan kedua mekanisme ini? "SKPP diterbitkan dengan menimbang materiil perkara, sedangkan deponering mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. Selain itu, SKPP merupakan kewenangan jaksa penuntut umum sedangkan deponering menjadi kewenangan Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya cenderung akan memilih SKPP dalam menyelesaikan kasus Chandra dan Bibit.
Namun, untuk menerbitkan SKPP, perkara harus dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, Kejaksaan tengah mengupayakan agar kedua berkas bisa dinyatakan lengkap.
Menurut Denny, ada tiga pertimbangan yang biasa digunakan dalam menerbitkan SKPP, yakni:
1. Jaksa penuntut umum menilai perkara tidak cukup bukti
2. Kasus itu ternyata bukan kasus pidana
3. Daluarsa
Jika kejaksaan meneruskan ke pengadilan? "Tak usah berandai-andai. Apapun mekanisme yang akhirnya dipilih, Presiden ingin dua kasus ini tidak ke pengadilan. Saya kira permintaan Presiden ini sudah jelas," kata Denny.
"Soal mekanisme, masak Presiden disuruh mikir juga. Lebih baik diserahkan ke aparat hukum yang terkait."
Kemungkinan Presiden terbitkan abolisi? "Abolisi diberikan lebih kepada masalah politik," kata dia. Misalnya, untuk tahanan politik kasus perang.
Sehingga, Denny menilai mekanisme abolisi kurang tepat untuk diterapkan pada kasus Chandra-Bibit.