Korupsi

Alasan Polri Mencopot Susno Duadji

SBY dalam pidatonya menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung membenahi institusinya.

Selasa, 24 November 2009, 21:55 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Malam ini, Selasa 24 November 2009, Komisaris Jenderal Susno Duadji harus melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dia digantikan Ito Sumardi, yang malam ini pangkatnya dinaikan menjadi Komisaris Jenderal.

Mengapa Susno diganti? Menurut Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, pergantian Susno dan 24 perwira tinggi dalam rangka tour of duty dan tour of area.

"Juga bagian untuk mengakomodir area reposisi," kata Nanan di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 24 November 2009.

Apakah ini bagian dari sanksi oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri? Nanan mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu, yang pasti tadi malam ada Wanjakti [Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi]," tambah dia.

Sampai malam ini Susno Duadji belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon genggamnya tak aktif ketika VIVAnews mencoba menghubunginya.

Sebelumnya, dalam pidatonya Senin (23/10) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya," ujar SBY.

Salah satu rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution adalah pembebastugasan Susno Duadji dan reposisi sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan. Susno sendiri, saat Tim 8 bekerja, memang nonaktif, namun segera aktif kembali setelah mandat Tim 8 untuk bekerja selama dua minggu selesai.

Susno Duadji adalah salah satu pejabat yang disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo yang diputar ulang dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancang rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Bibit-Chandra sendiri dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, lalu sempat ditahan. Begitu ditahan, muncul gerakan publik mendesak pembebasan Bibit-Chandra sehingga Presiden lalu memutuskan membentuk Tim 8 untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus itu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Adhie Zipo
25/04/2010
Mantap Pak Susno bka ja truz kebenaran to sampai ke akar akarnya walaupun Bpk hruz brhadapan dgn Kapolri sekali pun....... HIDUP PAK SUSNO............
Balas   • Laporkan
Pemerhati
24/11/2009
Saya hanya ingin mempertanyakan kenapa keputusan P Susno "dicopot" mesti nunggu dulu hasil Audit BPK untuk kasus Century? Mudah-mudahan bukan karena Laporan BPK yang "alakadarnya" dibanding dengan hasil Tim P Susno. Sangat disayangkan jika prestasi dan ke
Balas   • Laporkan
the bunga merah
24/11/2009
seharusnya copot2 aja ato mundur dari jabatan donk!!! jangan ganti jabatan lagi bagaimana neeeh siich!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ