VIVAnews - Berkas penyidikan perkara tersangka Chandra M Hamzah dianggap lengkap oleh penyidik. Kejaksaan pun kini menungggu pelimpahan berkas dan tersangka, termasuk barang buktinya.
"Harapannya Kamis besok berkas dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Rabu 25 November 2009.
Didiek menjelaskan, berkas Chandra akan diterima Kejaksaan Agung terlebih dahulu. "Baru diteruskan ke Kejari Jakarta Selatan," tambahnya.
Seperti diberitakan, Chandra bersama rekannya di KPK, Bibit Samad Riyanto, telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap.
Saat pidato, Presiden SBY menginginkan agar kasus Bibit dan Chandra tidak diselesaikan di pengadilan. SBY meminta kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan kewenangannya agar menghentikan kasus itu.
Atas putusan itu, Polri memberikan sinyal akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Bibit Samad Riyanto. "Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya SP3," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq.
Sementara kejaksaan berencana mengeluarkan deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Chandra M Hamzah.