VIVAnews - Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan lengkap atas berkas pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah.
"Sudah P21. Karena petunjuk jaksa semua sudah dipenuhi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Rabu 25 November 2009. Chandra merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
Marwan mengatakan, sekarang kejaksaan, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kajari Jakarta Selatan," kata dia, di Kejaksaan Agung.
Proses ini, kata dia, merupakan bagian dari penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP).
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, kasus ini harus dihentikan melalui mekanisme hukum yang ada.
Pernyataan Presiden SBY ini menyikapi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 yang menilai bukti dalam kasus pimpinan KPK ini lemah.
Kejaksaan Agung yang kini meneliti berkas Chandra dan Bibit memiliki dua pilihan untuk menghentikan kasus, yakni deponering dan SKPP. Namun, Kejaksaan cenderung memillih SKPP.
Untuk menerbitkan SKPP, Kejaksaan harus menetapkan kedua berkas lengkap atau P21.