Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji sudah dicopot dari kursi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, tidak tahu bila pencopotan itu terkait kasus yang membelitnya di polisi.
"Saya tidak berhak berkomentar," kata Chandra yang tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 25 November 2009, sekitar pukul 12.25 WIB.
Chandra yang berjas dan berdasi merah itu tiba di Gedung MK untuk mengikuti sidang putusan permohonan uji materiil. Uji materiil itu juga diajukan pimpinan nonaktif KPK lainnya, Bibit Samad Rianto.
Apakah pencopotan Susno terkait kasus yang membelit Bibit dan Chandra? "Saya tidak tahu," ujar dia.
Semalam, Selasa 24 November 2009, Susno Duadji resmi mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri. Dia digantikan Ito Sumardi Djuni Sanyoto.
Ito mengawali kariernya di Serang pada tahun 1978, juga pernah bertugas di Timor Timur [sekarang Timor Leste] pada 1979-1980. Sejumlah jabatan strategis juga dia lalui. Dia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang pada 1997-1998, lalu Kapolwiltabes Surabaya pada 2001-2003.
Sidang putusan akan diucapkan dalam sidang pleno yang dimulai pukul 13.00 WIB. Dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews