Catatan Bang One
Agar Tak Kehilangan Muka
Ada orang Islam membunuh pendeta Kristen, kasus ini dulu dideponir untuk meredam gejolak.
Rabu, 25 November 2009, 14:05 WIB
Bang One (Ilustrasi: TVONE)

VIVAnews – Kasus hukum Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah –dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi—ibarat buah simalakama. Diteruskan salah, tak diteruskan salah. Di tengah serba salah ini yang harus dipikirkan bagaimana cara menyelamatkan muka.

Polisi menuduh Bibit-Chandra menyalahgunakan wewenang, menerima suap, bahkan ada tuduhan pemerasan. Belakangan perkara ini menimbulkan reaksi perlawanan dari masyarakat. Dari sini muncul berbagai persoalan, termasuk hilang kepercayaannya masyarakat pada penegak hukum.

Satu cara menyelesaikan persoalan hukum Bibit -Chandra adalah dengan jalan deponir. Artinya, berkas pemeriksaan yang sudah selesai diproses di kepolisian kemudian diserahkan ke kejaksaan. Lalu kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21) namun tak diajukan ke pengadilan, artinya dideponir. Ini dibenarkan oleh Undang-undang Pokok Kejaksaan, dengan alasan demi kepentingan rakyat atau demi kepentingan umum.

Jika jalan ini ditempuh, maka kepolisian tak kehilangan muka, sebab berkas yang diprosesnya itu memang lengkap. Begitu juga kejaksaan, bahkan lembaga ini akan dianggap memahami aspirasi publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jelas juga dalam posisi sangat aman. Tanpa intervensi, perkara itu sudah berhenti.

Bahkan pada Senin 23 November 2009, SBY juga sudah menyampaikan bahwa kasus ini tak akan dilanjutkan ke pengadilan. Dia sudah meminta polisi dan kejaksaan menyelesaikannya, tentunya dengan format hukum dengan mempertimbangkan azas keadilan.

Ada tiga pilihan dalam menyelesaikan perkara Bibit-Chandra, pertama jika berkas perkara masih di kepolisian maka bisa diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, bisa diambil langkah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, atau mendeponir perkara ini.

Deponir kasus di kejaksaan ini juga bukan hal yang baru. Contohnya kasus yang terjadi pada 1980-an. Waktu itu, ada seorang Islam membunuh seorang pendeta Gereja Anglikan di daerah Kwitang. Nah, kasus ini diusut polisi hingga sampai ke kejaksaan. Sangat heboh. Akhirnya, jaksa mendeponirny sebab reaksi umat Islam waktu itu cukup gawat. Bisa rusuh.

Kemudian ada lagi kasus orang Islam berganti agama menjadi Kristen. Dia menjadi pendeta. Ketika berkhotbah dia selalu mencaci maki Islam, hingga kemudian ditangkap. Oleh kejaksaan kasus ini juga di deponir. Sebab kalau diadili ini akan memicu kerusuhan. Intinya dua kasus ini sangat rawan. Jadi deponir bukanlah hal yang baru.

Kasus Bibit-Chandra juga menjadi cerminan, bahwa bagaimana sebuah si pemegang kekuasaan yang wewenangnya luar biasa haruslah ada pengontrolnya. Penyidik dari Polri misalnya, itu tak ada lembagai lain yang mengawasi bagaimana dia menjalankan wewenangnya. Begitu juga dengan kejaksaan. KPK apalagi, ini lembaga yang luar biasa kekuatannya.

Sebab tidak ada lembaga pengontrolnya, maka penyalahgunaan wewenang sangat gampang terjadi di negeri ini.

Di Polri memang ada Komisi Kepolisian Nasional, begitu juga di kejaksaan. Tetapi lembaga ini tak memiliki kewenangan apapun. Jadi tak memiliki kekuatan. Kompolnas, misalnya, hanya bisa bertanya melalui surat saja. Umpamanya Polri tak mau menjawab, tidak akan ada konsekuensinya.

Di Polri memang ada Inspektur Pengawasan Umum, tetapi ini juga dibawah Kepala Polri. Jika lembaga ini memiliki wewenang, tidak perlu tim pencari fakta. Cukup lembaga ini saja yang menelusuri perkara yang diduga ada penyalahgunaan wewenang atau semacamnya itu.

Memang masih ada praperadilan. Tetapi ini juga tidak efektif. Misalkan ada sebuah kasus yang kemudian masuk ke sidang praperadilan, biasanya si penyidik kepolsian dan kejaksaan cepat-cepat membereskan berkas perkaranya. Lalu langsung memasukkannya ke pengadilan.

Ketika berkas perkara sudah masuk pengadilan, dan proses praperadilan berlangsung maka ini akan percuma. Sebab, praperadilan akan gugur jika berkas perkara sudah masuk ke pengadilan. Itulah salah sebab mengapa praperadilan lebih banyak dimenangkan penyidik kepolisian.

Andakata pun, sidang praperadilan itu memutuskan sesuatu siapa yang menjamin polisi mau mematuhinya. Siapa yang mengawasinya.

Jadi yang perlu dilakukan untuk saat ini adalah perubahan hukum acara. Supaya ada lembaga yang berwenang memonitor mereka, agar tak terjadi lagi kemelut seperti kasus Bibit-Chandra ini. Jadi tidak ada lagi arogansi-arogansi dalam kekuasan yang begitu besarnya.

Karni Ilyas, Pemimpin Redaksi tvOne

• VIVAnews
 
komentar
che
28/11/2009
ah....indonesia mah dah biasa kayak gitu.kalo gk kayk gtu bkan indonesia........
vai
01/12/2009
kalo selalu di deponir si nantinya malah kebiasaan, ada kasus baru nanti kembali dideponir, seharusnya memang ada lembaga yang berwenang yang bisa memonitor hal tersebut. dan lembaga tersebut haruslah independen, kalau seperti ini terus ya, lihat gmn saja hancurnya hukum ini,.. dan saya punya saran dibuatkan Lembaga hukum untuk masyarakat kecil, krn dari kasus yg ada masyrakat kecil bnyk dirugikan,.. semoga Hukum dapat berkata ADIL
krisna guritno
09/12/2009
cuma pengen nanya aja, bang One agamanya apa sih ??
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.