Korupsi
Catatan Bang One

Agar Tak Kehilangan Muka

Ada orang Islam membunuh pendeta Kristen, kasus ini dulu dideponir untuk meredam gejolak.

Rabu, 25 November 2009, 14:05 WIB
Karni Ilyas (tvOne)

VIVAnews – Kasus hukum Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah –dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi—ibarat buah simalakama. Diteruskan salah, tak diteruskan salah. Di tengah serba salah ini yang harus dipikirkan bagaimana cara menyelamatkan muka.

Polisi menuduh Bibit-Chandra menyalahgunakan wewenang, menerima suap, bahkan ada tuduhan pemerasan. Belakangan perkara ini menimbulkan reaksi perlawanan dari masyarakat. Dari sini muncul berbagai persoalan, termasuk hilang kepercayaannya masyarakat pada penegak hukum.

Satu cara menyelesaikan persoalan hukum Bibit -Chandra adalah dengan jalan deponir. Artinya, berkas pemeriksaan yang sudah selesai diproses di kepolisian kemudian diserahkan ke kejaksaan. Lalu kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21) namun tak diajukan ke pengadilan, artinya dideponir. Ini dibenarkan oleh Undang-undang Pokok Kejaksaan, dengan alasan demi kepentingan rakyat atau demi kepentingan umum.

Jika jalan ini ditempuh, maka kepolisian tak kehilangan muka, sebab berkas yang diprosesnya itu memang lengkap. Begitu juga kejaksaan, bahkan lembaga ini akan dianggap memahami aspirasi publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jelas juga dalam posisi sangat aman. Tanpa intervensi, perkara itu sudah berhenti.

Bahkan pada Senin 23 November 2009, SBY juga sudah menyampaikan bahwa kasus ini tak akan dilanjutkan ke pengadilan. Dia sudah meminta polisi dan kejaksaan menyelesaikannya, tentunya dengan format hukum dengan mempertimbangkan azas keadilan.

Ada tiga pilihan dalam menyelesaikan perkara Bibit-Chandra, pertama jika berkas perkara masih di kepolisian maka bisa diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, bisa diambil langkah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, atau mendeponir perkara ini.

Deponir kasus di kejaksaan ini juga bukan hal yang baru. Contohnya kasus yang terjadi pada 1980-an. Waktu itu, ada seorang Islam membunuh seorang pendeta Gereja Anglikan di daerah Kwitang. Nah, kasus ini diusut polisi hingga sampai ke kejaksaan. Sangat heboh. Akhirnya, jaksa mendeponirny sebab reaksi umat Islam waktu itu cukup gawat. Bisa rusuh.

Kemudian ada lagi kasus orang Islam berganti agama menjadi Kristen. Dia menjadi pendeta. Ketika berkhotbah dia selalu mencaci maki Islam, hingga kemudian ditangkap. Oleh kejaksaan kasus ini juga di deponir. Sebab kalau diadili ini akan memicu kerusuhan. Intinya dua kasus ini sangat rawan. Jadi deponir bukanlah hal yang baru.

Kasus Bibit-Chandra juga menjadi cerminan, bahwa bagaimana sebuah si pemegang kekuasaan yang wewenangnya luar biasa haruslah ada pengontrolnya. Penyidik dari Polri misalnya, itu tak ada lembagai lain yang mengawasi bagaimana dia menjalankan wewenangnya. Begitu juga dengan kejaksaan. KPK apalagi, ini lembaga yang luar biasa kekuatannya.

Sebab tidak ada lembaga pengontrolnya, maka penyalahgunaan wewenang sangat gampang terjadi di negeri ini.

Di Polri memang ada Komisi Kepolisian Nasional, begitu juga di kejaksaan. Tetapi lembaga ini tak memiliki kewenangan apapun. Jadi tak memiliki kekuatan. Kompolnas, misalnya, hanya bisa bertanya melalui surat saja. Umpamanya Polri tak mau menjawab, tidak akan ada konsekuensinya.

Di Polri memang ada Inspektur Pengawasan Umum, tetapi ini juga dibawah Kepala Polri. Jika lembaga ini memiliki wewenang, tidak perlu tim pencari fakta. Cukup lembaga ini saja yang menelusuri perkara yang diduga ada penyalahgunaan wewenang atau semacamnya itu.

Memang masih ada praperadilan. Tetapi ini juga tidak efektif. Misalkan ada sebuah kasus yang kemudian masuk ke sidang praperadilan, biasanya si penyidik kepolsian dan kejaksaan cepat-cepat membereskan berkas perkaranya. Lalu langsung memasukkannya ke pengadilan.

Ketika berkas perkara sudah masuk pengadilan, dan proses praperadilan berlangsung maka ini akan percuma. Sebab, praperadilan akan gugur jika berkas perkara sudah masuk ke pengadilan. Itulah salah sebab mengapa praperadilan lebih banyak dimenangkan penyidik kepolisian.

Andakata pun, sidang praperadilan itu memutuskan sesuatu siapa yang menjamin polisi mau mematuhinya. Siapa yang mengawasinya.

Jadi yang perlu dilakukan untuk saat ini adalah perubahan hukum acara. Supaya ada lembaga yang berwenang memonitor mereka, agar tak terjadi lagi kemelut seperti kasus Bibit-Chandra ini. Jadi tidak ada lagi arogansi-arogansi dalam kekuasan yang begitu besarnya.

Karni Ilyas, Pemimpin Redaksi tvOne

• VIVAnews
Rating
Komentar
saladin
27/10/2010
ah indonesi gk bakalan maju2 sampai kiamat nanti klo pejabat nya kebal hukum korupsi no 1
Balas   • Laporkan
rien
18/10/2010
apapun kasusnya suka kabur kemana2 gak pernah selesai ich chapee dheeh dngernya cm dibhas2 doang...yg udh ketauan korupsi az msi bisa senyum...kudunya mah udah tenggelamin tuh mukanya ke muka bumi...
Balas   • Laporkan
huang han jun
09/09/2010
korupsi indonesia udah gk bs diselamatkan lagi....pemberitaan,para pejabat stp hari cm omong kosong doank.ganti pimpinan KPK gk prl berharap tll akan ada nya perubahan yg berarti di negeri ini.wahai pejabat indonesia...talk less do more.
Balas   • Laporkan
Gils
08/08/2010
Bank One, aku kira sih..tulisannya sangat informatif dan menurut saya sama sekali tidak memojokkan salah satu agama mau Islam ataupun Kristen dan yang di contohkan itu jjuga realitas yang pernah terjadi untuk saya pribadi adalah suatu pengetahuan tambahan
Balas   • Laporkan
via
19/07/2010
gw setuju aja untuk kebaikan
Balas   • Laporkan
apin
17/07/2010
kita berbicara tntang salah satu indikator yg terpenting yaitu aturan/hkum.dibangsa ini maju kena mundur kena knp ketika kasus2 misalnya korupsi ada aturan yg kenai keras kpd pelaku nnti berkenaan dgn ham lagi.bingung bangsa ini.bgma bngsa ini mau menjadi
Balas   • Laporkan
ipan
15/07/2010
soal kontrol mengontrol jadi masalah karena tidak memakai sumber hukum dari segala sumber hukum kitab pencipta manusia ! nonsen ! negara badut !
Balas   • Laporkan
Si Pok
02/07/2010
Bang One, gak usah pingin jadi pahlawan kesiangan, hukum di Indonesia memang "sudah rusak", penegak hukumnya pada "sakit" sudahlah anda perposisi sebagai "penghibur" saja melalui TV anda apalagi anda mengulas cerita lama tentang agama yang bisa jadi meluk
Balas   • Laporkan
rorene htp
20/06/2010
pengawasnya,.. batman, robinhood,superman,spiderman, sibuta dari goa hantu, dsb... dsb
Balas   • Laporkan
nazr
18/06/2010
Aturannya mesti ditambah "berkas lengkap dan benar " krn bisa saja berkas lengkap tapi sebenarnya di rekayasa ... , apa hukumnya bagi institusi resmi tapi merekayasa?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ