Korupsi

Mahfud: Putusan MK Lindungi KPK

"Kami menjaga agar KPK tetap kuat dan pimpinannya tidak bisa dijadikan korban konspirasi."

Rabu, 25 November 2009, 16:52 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini merupakan bentuk perlindungan bagi KPK.

Demikian disampaikan Ketua MK, Mahfud MD ketika ditemui usai memimpin sidang pembacaan putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu 25 November 2009.

"Kami menjaga agar KPK tetap kuat dan kokoh dan pimpinannya tidak bisa dijadikan korban untuk sebuah konspirasi," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, langkah MK ini belajar dari keterangan Polri yang menyatakan kalau pimpinan KPK kurang dari lima orang, membuat segala putusan yang dibuat menjadi tidak sah.

Dari sini, tambah dia, dugaan kriminalisasi semakin kuat. "Jadi dikurangi dari lima dulu, lalu nggak boleh membuat keputusan," kata dia. "Makanya kita buat perlindungan sekarang," tambah dia.

Mahfud juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 4 yang dikeluarkan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, Bibit dan Chandra bisa langsung menempati posisinya sebagai pimpinan aktif apabila dalam pengadilan dia dinyatakan tidak bersalah.

"Tanpa ada prosedur apapun. Itu sudah ada isinya di Perppu. Kalu Bibit dan Chandra bebas dari masalah hukum, kembalilah tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi," tegas dia.

Hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang diajukan oleh Bibit dan Chandra. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat.

"Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan.

Dalam permohonannya, Bibit dan Chandra meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi,"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa  dalam tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
waluyo
25/11/2009
Dampak dari keputusan MK nanti sangat merepotkan karena setiap pejabat negara yang menjadi tersangka korupsi akan mengajukan Judicial Review.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ