VIVAnews - Berdasarkan rekaman pembicaraan antara pengusaha Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang diputar dalam sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan adanya rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"MK baru menyimpulkan tentang rekaman itu, hari ini," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, Rabu 25 November 2009.
Dalam rekaman itu, Anggodo menyinggung pidana yang disangkakan kepada Chandra dan Bibit, dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman ini memunculkan dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit yang sedang diproses sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan di Mabes Polri.
Sebelumnya, tambah Mahfud, kesimpulan terhadap isi rekaman itu dibuat sendiri oleh masyarakat setelah diputar dalam persidangan. Kemudian dari kesimpulan itu terjadilah gelombang gerakan dari masyarakat yang tidak bisa dibendung untuk menghentikan kasus ini.
"Itu tidak bisa dibantah, dan itu bukan MK loh yang menyimpulkan. Tapi rakyat," kata dia.
Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-undang KPK yang dibacakan Akil Mochtar, Mahkamah menyatakan alat bukti rekaman yang berupa cakram padat sebagai alat bukti yang sah.
Mahkamah meyakini rekaman itu sebagai rekaman yang benar dan asli karena diserahkan sendiri oleh dalam keadaan tersegel dan dinyatakan demikian oleh pihak terkait (KPK). Selain itu, Mahkamah menilai semua rekaman yang diajukan ke persidangan oleh KPK--seperti yang dihadirkan di dalam pengadilan tindak pidana korupsi--selalu diterima sebagai bukti data yang benar. "Karena penyadapannya telah dilakukan secara resmi dan dapat dipertangungjawabkan," kata Akil.
Dari rekaman itu pula, tambah Akil, terdapat fakta petunjuk terjadinya rekayasa atau sekurang-kurangnya pembicaraan antara pembicaraan antara oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo. Menurut Mahkamah berpotensi sebagai rekayasa agar para pemohon (Bibit-Chandra) dijadikan sebagai tersangka," kata Akil saat membacakan pendapat Mahkamah.