Korupsi

"Anggota LPSK Belum Bisa Dinonaktifkan"

Posisi kami bertujuh ini kan sebenarnya sejajar. Satu kelas," kata Ketut.

Sabtu, 28 November 2009, 03:01 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa & Komisioner Bidang Hukum LPSK, Lies Sulistiani (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa menilai semua anggota LPSK belum bisa dinonaktifkan. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang sah.

Hal ini menanggapi penonaktifan dirinya selama pemeriksaan kode etik berlangsung terkait rekaman suara dirinya dengan pengusaha Anggodo Widjojo.

Ketut menjelaskan dasar hukum kode etik itu hanya ditandatangani oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Padahal, sedari awal, kata dia, keputusan LPSK harus ditandatangi ketujuh anggota LPSK.

"Posisi kami bertujuh ini kan sebenarnya sejajar. Satu kelas," kata Ketut seperti dikutip dari TVone, Jumat 27 November 2009. "Sebagai pembantu presiden. Masak sesama pembantu saling menonaktifkan."

Dengan demikian, kata dia, pemberhentian atau penonaktifan anggota LPSK merupakan kewenangan presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Anggodo Widjojo--adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo.

Ketut mengakui adanya komunikasi itu. Namun, ia mengaku hubungan telepon itu untuk menindaklanjuti permohonan Anggodo agar LPSK melindungi kakaknya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
rei
29/11/2009
ya ampun pak, belajar dong dari pejabat jepang, udah tau ga bener, cepet dong minta maaf ke rakyat, terus mundur dari jabatannya..kalo perlu harakiri... eh ini mlaha ngotot..
Balas   • Laporkan
Marno
28/11/2009
Benar benar ga tau malu...
Balas   • Laporkan
ajat
28/11/2009
pak ketut MALU dong sama masyarakat.....
Balas   • Laporkan
agung
28/11/2009
Pak Ketut. Heran juga masih punya muka...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ