Korupsi

Besok Bibit Dilimpahkan ke Penuntutan

"Kami potong kompas biar cepat," kata JAM Pidsus Marwan Effendy.

Minggu, 29 November 2009, 17:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Besok, giliran berkas pimpinan noaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto yang dilimpahkan ke penuntutan. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Berkas Bibit menyusul berkas pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah yang sudah dilimpahkan sebelumnya. Pernyataan P21 dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus keduanya sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penghentian ini rencananya menggunakan mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Menurut Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendi, polisi juga akan menyerahkan Bibit sebagai tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. "Rencananya pelimpahan tahap kedua itu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Marwan, Minggu 29 November 2009. "Kami potong kompas biar cepat."

Dengan demikian, kata Marwan, penyidik cepat menyelesaikan berita acara pendapatnya. Kejaksaan telah menerima berkas Chandra M Hamzah Kamis 26 November lalu. Jaksa menunjuk delapan orang jaksa untuk menyelesaikan berkas wakil ketua nonaktif itu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ