Korupsi

Kejaksaan: SKPP Chandra-Bibit Keluar Bareng

Marwan mengatakan SKPP dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Minggu, 29 November 2009, 17:38 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews- Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas Chandra M Hamzah dari penyidik Kamis 26 November 2009 lalu. Sedang untuk berkas Bibit Samad Rianto, besok.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan kemungkinan kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kedua tersangka berbarengan. "Minggu ini," kata Marwan saat dihubungi, Minggu 29 November 2009.

Dia mengatakan SKPP ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya jaksa membuat berita acara pendapat.

"Berkas Pak Bibit kan baru masuk besok, selasa diteliti, mungkin kalau nggak Rabu, Kamis, ya Jumat," ujar mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan, Kejaksaan Agung ini.

SKPP ini menjadi dasar hukum penghentian kasus Chandra-Bibit dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Adapun penghentian kasus ini merupakan rekomendasi Tim Delapan yang kemudian diamini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ