VIVAnews - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto akan dilimpahkan ke tahap penuntutan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
"Bibit akan bertemu dulu dengan penyidik AKBP Gupuh jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Yovianes Mahar, Senin 30 November 2009.
Setelah itu, kata Yovianes, Bibit serta berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses ini merupakan bagian dari rencana Kejaksaan Agung menghentikan kasus Bibit sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mekanisme penghentian kasus yang akan digunakan adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).