VIVAnews - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto ke KPK dulu sebelum menemui penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini, berkas Bibit dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Kami akan dampingi pelimpahan nanti," kata salah satu pengacara Bibit, Taufik Basari di kantor KPK, Senin 30 November 2009.
Dia berharap kasus Bibit dan Chandra segera selesai sehingga Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bisa diterbitkan. "Kami harap SKPP ini bisa terbit pekan ini," kata dia.
Proses pelimpahan ini merupakan bagian dari rencana Kejaksaan Agung menghentikan kasus Bibit sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mekanisme penghentian kasus yang akan digunakan adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).