Korupsi

KPK Akan Periksa Ary Muladi

Dia diperiksa terkait dugaan upaya menghalangi pengusutan KPK.

Senin, 30 November 2009, 10:55 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
Ary Muladi saat dipanggil TPF Bibit-Chandra (VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ary Muladi, suruhan pengusaha Anggodo Widjojo untuk mengalirkan uang Rp 5,1 miliar. Dia diperiksa terkait dugaan upaya menghalangi pengusutan KPK dalam kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Ary memberikan keterangan sebagai saksi," kata Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary saat dihubungi, Senin 30 November 2009.

Menurut panggilan yang diterima, kliennya akan diperiksa mulai jam 11.00 WIB. "Terkait pasal 21 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Sugeng.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Pemeriksaan Ary ini menindaklanjuti laporan Sugeng kepada KPK terkait tindakan Anggodo yang diduga merintangi KPK dalam menyidik kasus SKRT dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Pemerhati
30/11/2009
Koq episode "Cicak vs Buaya" tidak kelar-kelar sih? Kalau mau diteruskan itu kan sama halnya "senjata makan tuan" bagi KPK. Bukti-bukti yang dipakai menjerat ANGGODO bukannya identik dengan bukti2 utk "mengkriminalisasikan" BSR/CMH kemarin? Itulah mungkin
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ