VIVAnews - Hari ini, Senin 30 November 2009, Inspektur Jenderal Ito Sumardi resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal, menggantikan Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Usai serah terima jabatan, Ito ditanya soal kesiapan memeriksa Susno dan menindaklanjuti kasus terkait seniornya itu.
Apa jawaban Ito? "Pasti dong kalau ada laporannya, kalau ada kasusnya, ada perkaranya," kata Ito usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 30 November 2009.
"Siapapun dalam hukum sama," tambah Ito.
Namun, jelas dia, ada prosedur yang harus dilalui. "Ada prosedur misalnya pejabat negara, pejabat kepolisian, ada prosedur yang harus kita lalui," tambah dia.
"Dalam menegakan hukum bukan berarti kita melanggar hukum juga, independen juga," lanjut Ito.
Ditambahkan dia, pihaknya akan melibatkan penasehat ahli Kapolri dalam pengusutan kasus tersebut.
Apapun yang terjadi, kata Ito, Susno adalah sahabatnya. "Susno itu sahabat saya, banyak yang sudah dia lakukan. Saya sebagai orang baru tidak bisa banyak berjanji," tambah dia.
Pasca lepas dari jabatan Kabareskrim, Susno akan menjadi perwira tinggi (Pati) di Markas Besar Kepolisian.
Pengumuman pergantian Susno dilakukan secara pada Selasa 24 November 2009 malam.
Selain Susno, sejumlah pejabat lain di Polri juga mengalami mutasi atau pensiun. Pengumuman itu dilakukan usai rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri.
Salah satu rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution adalah pembebastugasan Susno Duadji dan reposisi sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan. Susno sendiri, saat Tim 8 bekerja, memang nonaktif dari jabatan Kabareskrim, namun segera aktif kembali setelah mandat Tim 8 untuk bekerja selama dua minggu selesai.
Susno Duadji adalah salah satu pejabat yang disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo yang diputar ulang dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancan rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Bibit-Chandra sendiri dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, lalu sempat ditahan. Saat ini kasus yang menjerat keduanya akan segera dihentikan.