Korupsi

60 Menit di Kejaksaan, Bibit Banyak Cerita

Bibit berharap Kejaksaan secepatnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penutupan.

Senin, 30 November 2009, 13:25 WIB
Amril Amarullah, Fadila Fikriani Armadita
Penahanan Bibit-Chandra Ditangguhkan (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Pimpinan non aktif KPK Bibit Samad Riyanto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani berita acara penyerahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan.

Namun, saat dimintai komentarnya seputar pembicaraan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya, Bibit enggan berkomentar banyak. "Tidak banyak, hanya ngobrol-ngobrol aja, cerita-cerita, terus tanda tangan," kata Bibit kepada wartawan, Senin 30 November 2009.

Dalam kesempatan itu, Bibit berharap Kejaksaan secepatnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penutupan (SKPP). "Makin cepat, makin baik," ujar Bibit.

Dalam pertemuan yang hanya berlangsung 60 menit itu, lebih banyak dilakukan untuk bercerita saja, tanpa melakuikan kegiatan apapun kecuali menandatangani surat berita acara.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ