Korupsi

Anggodo Segera Diperiksa KPK

"Akan ada lagi yang akan dimintai keterangan," ujar Johan kepada wartawan.

Senin, 30 November 2009, 13:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK tidak hanya memeriksa Ary Muladi terkait dugaan tindak pidana menghalangi pengusutan kasus Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Akan ada lagi yang akan dimintai keterangan," ujar Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin 30 November 2009.

Bagaimana dengan pengusaha Anggodo Widjojo? "Mungkin pekan ini kami akan minta keterangannya (Anggodo). Saya cek tadi, sampai hari ini belum dipanggil. Tapi katanya tadi, rencananya pekan ini," kata Johan.

Anggodo telah disadap KPK terkait kasus SKRT. Dalam sadapan itu, Anggodo melakukan sejumlah komunikasi dengan beberapa orang. Salah selain masalah aliran dana Rp 5,1 miliar, Anggodo juga menyinggung pasal pidana yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Rekaman ini sudah diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November lalu.

Johan menambahkan, KPK juga telah meneliti laporan yang disampaikan oleh tim Pengacara Pembela Rakyat terkait rekaman itu. Informasi yang mereka sampaikan, kata Johan, akan digunakan untuk proses penyelidikan terhadap kasus ini.

Mengenai nama-nama yang disebut direkaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, lanjut Johan, KPK meminta publik bersabar menunggu perkembangan. "Kalau nanti memang diperlukan, tentu akan kami mintai keterangan," tukas Johan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ