VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengumumkan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sore nanti. Kok tiba-tiba?
"Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin 30 November 2009.
"Di Suramadu saja ada marathon 10 (kilometer), masa kami tidak bisa pakai marathon juga," sambung Marwan.
Hari ini, Kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas Bibit. Dengan demikian, berkas Chandra dan Bibit sudah ada ditahap penuntutan.
"Berkas Bibit itu tinggal mengikuti formula Chandra," kata dia. Berkas Chandra sudah dilimpahkan sebelumnya.
Menurut Marwan, yang sulit itu ketika berkas Chandra dilimpahkan. "Ibarat kita membuka perekbunan, kan yang sulit itu membuka kawasannya," kata dia.
Berkas Bibit, Marwan ibaratkan seperti kebun yang sudah jadi. "Kalau kebunnya sudha dibuka kan gampang."
SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) adalah mekanisme penghentian kasus yang kemungkinan besar akan digunakan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra.
Sebelum mengumumkan status dua pimpinan nonaktif itu , Marwan akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto dam Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi.