Korupsi

Anggodo Cs Cabut Aduan di Mabes Polri

"Saya datang untuk mencabut laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK," kata Bonaran.

Senin, 30 November 2009, 17:43 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Desy Afrianti
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo dan pengacaranya, Bonaran Situmeang, mencabut laporan mereka terkait penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas diri mereka.

"Saya datang untuk mencabut laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK," kata Bonaran di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 30 November 2009.

Sebelumnya, Anggodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik saat transkrip rekaman dirinya beredar di media massa. Didampingi Bonaran, Anggodo mendatangi kantor Bareskrim, 30 Oktober lalu.

Kemudian rekaman diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Saat itu, KPK mengungkapkan Anggodo pun melakukan percakapan dengan seseorang yang diduga Bonaran.

Tak terima, Bonaran didampingi Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga melaporkan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Bonaran berdalih UU Advokat melindungi dirinya dari sadapan saat bertugas sebagai advokat.

Bonaran menambahkan dia dan kliennya menjalankan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di luar pengadilan.

"Karena kalau laporan ini diteruskan, tersangkanya kan dia-dia juga (Chandra dan Bibit)," kata Bonaran.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
dyon
01/12/2009
mengapa penegak hukum selalu menjadi lebih pintar dan baru sadar akan kebodohannya setelah diprotes/diingatkan kekurangannya???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ