VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengembalikan posisi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini draft keppres sudah disiapkan," kata staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Senin, 30 November 2009.
Keppres akan diterbitkan setelah presiden menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Keppres juga berisi pemberhentian dengan hormat dua pelaksana tugas pimpinan KPK yaitu Waluyo dan Mas Achmad Santosa.
Dalam jumpa pers, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, SKPP kasus Bibit dan Chandra akan diteken paling lambat besok, Selasa, 1 Desember 2009, sekitar pukul 13.00.