Korupsi

SBY Segera Kembalikan Chandra-Bibit ke KPK

Keppres akan diterbitkan setelah presiden menerima SKPP dari Kejaksaan Agung.

Senin, 30 November 2009, 17:59 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Ita Lismawati F. Malau
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengembalikan posisi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Saat ini draft keppres sudah disiapkan," kata staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Senin, 30 November 2009.

Keppres akan diterbitkan setelah presiden menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. Keppres juga berisi pemberhentian dengan hormat dua pelaksana tugas pimpinan KPK yaitu Waluyo dan Mas Achmad Santosa.

Dalam jumpa pers, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, SKPP kasus Bibit dan Chandra akan diteken paling lambat besok, Selasa, 1 Desember 2009, sekitar pukul 13.00.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ