Korupsi

ICW Sambut Baik Penghentian Kasus KPK

"Kita apresiasi keputusan Kejaksaan walaupun prosesnya lama."

Senin, 30 November 2009, 18:04 WIB
Umi Kalsum, Eko Huda S
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kita apresiasi keputusan Kejaksaan walaupun prosesnya lama," kata Kordinator ICW, Danang Widoyoko di Kantor ICW, Jakarta, Senin 30 November 2009.

Danang mengatakan lamanya proses pembebasan Bibit dan Chandra ini bukan berada pada tingkat Kejaksaan. Lamanya proses ini, justru berada di pihak Kepolisian. "Berkas-berkasnya kan baru dilimpahkan," kata dia.

Danang pun yakin tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali jika dikemudian hari ditemukan bukti pidana atas kedua pimpinan non aktif KPK ini. Kemungkinan itu masih terbuka.

Namun dirinya mengaku masyarakat harus bersikap objektif jika dikemudian hari ditemukan bukti pelanggaran pidana kembali. "Intinya
kita tidak membabi buta membela Bibit dan Chandra. Kalau ada bukti pidana ajukan lagi saja. Kita Objektif saja," kata dia.

Hari ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi menggelar jumpa pers tentang status Bibit dan Chandra. Dia mengatakan SKPP atas kasus Bibit dan Chandra paling lambat dikeluarkan besok.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ