Korupsi

Siang Ini, SKPP Bibit-Chandra Dikeluarkan

Bila akhirnya diterbitkan, kasus ini resmi dihentikan.

Selasa, 1 Desember 2009, 06:06 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Jampidsus: Marwan Effendy (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Siang ini Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Bila akhirnya diterbitkan, kasus ini resmi dihentikan.

Siang ini, Selasa 1 Desember 2009, rencananya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menandatangani SKPP kasus Bibit dan Chandra.

"Kedua beliau (Bibit & Chandra) akan diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Senin 30 November 2009 kemarin.

Menurut Marwan, perkara ini dihentikan demi hukum karena dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. "SKPP atas nama Chandra dan Bibit akan diteken paling lambat jam 1 siang," ujar Marwan.

Bibit dan Chandra juga diminta untuk menandatangani penghentian kasus ini.  Keduanya diminta untuk meneken Berita Acara Pemberitahuan atas penghentian kasusnya, penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

"Mereka pun akan menerima SKPP," kata Marwan.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ