Korupsi

KPK Kembali Jadwalkan Periksa Ary Muladi

Saat pemeriksaan kemarin, Ary Muladi dicecar 29 pertanyaan.

Selasa, 1 Desember 2009, 05:29 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
Ary Muladi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan kembali memeriksa Ary Muladi. Ary merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rencananya, pemeriksaan Ary Muladi akan berlangsung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 1 Desember 2009. Pemeriksaan rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00.

Pemeriksaan ini masih merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan yang berlangsung Senin 30 November kemarin. Saat pemeriksaan kemarin, Ary Muladi dicecar 29 pertanyaan.

Ary mengaku sudah menjawab secara terbuka. "Saya cerita apa adanya," kata Ary Muladi usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dituduhkan kepada Anggodo Widjojo, di kantor KPK, Jakarta, Senin 30 November 2009.

Pengacara Ary Muladi, Sugeng Santoso mengatakan bahwa kliennya menjawab sekitar 29 pertanyaan dari tim KPK. Pertanyaannya antara lain mengenai bagaimana perkenalan Ary dengan Anggodo Widjojo.

Selain itu, lanjut Sugeng, Ary juga ditanya mengenai pengarahan Anggodo kepada dirinya. Tujuannya, untuk menyesuaikan keterangan di penyidik dengan kronologi itu.

Kemudian juga mengenai komunikasi Anggodo kepada seorang penyidik di Bareskrim yang didengar oleh Ary. "Baru sampai itu tadi," kata Sugeng yang mendampingi kliennya.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
arif iman
01/12/2009
sudah semakin netral sekarang, ayo pak ary ungkap semua aparat yg terlibat mengkriminalkan, jangan mau anda di kriminalisasi. anda sndiri sebagai saksi, tp dijadikan tersangka. sekarang saatnya kebenaran di ungkap.. KPK juga jngn takut dan lamban, k
Balas   • Laporkan
iman arif
01/12/2009
jangan lama2 dong Pak Ary mesti ngomong terus terang jangan merugikan orang lain yg tdk bersalah masuk penjara , dan anda mesti dituntut juga pasal keterangan palsu tdk ckp minta maaf, uang yg anda terima kan besar masa koq gak hafal diberikan ke siapa..a
Balas   • Laporkan
iman arif
01/12/2009
wah....belum selesai lama banget ya...?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ