Korupsi

"Chandra dan Bibit Harus Segera Diaktifkan"

"Kalau bisa hari ini. Beberapa jam setelah SKPP."

Selasa, 1 Desember 2009, 08:39 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Hari ini Kejaksaan akan menghentikan pengusutan kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, hari ini. Pengacara pun minta pengaktifan keduanya dilakukan segera.

"Kalau bisa hari ini. Beberapa jam setelah SKPP keluar Presiden harus terbitkan keppres pengaktifan Chandra dan Bibit," kata Ahmad Rivai selaku pengacara Chandra dan Bibit saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Desember 2009.

SKPP atau Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan merupakan mekanisme pemberhentian kasus yang digunakan Kejaksaan untuk Chandra dan Bibit. 

Menurut rencana, Chandra dan Bibit akan menerima SKPP dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan, sore nanti.

Lambat atau tidaknya Presiden mengeluarkan keppres, kata dia, menunjukkan sejauh mana komitmen Presiden dalam melindungi KPK untuk memberantas korupsi.

"Selain itu, Presiden juga harus memberikan keleluasaan agar KPK bisa bekerja memberantas korupsi, termasuk mengusut kasus Bank Century," kata Ahmad.

Dia meminta agar Presiden menerima jika ada orang-orang di sekitarnya terganjal kasus ini.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ