Korupsi

Ary Akan Bongkar Mafia Peradilan Kasus Masaro

KPK sudah menetapkan dua bos PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putranevo, sebagai tersangka.

Selasa, 1 Desember 2009, 10:33 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Ary Muladi (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Saksi kunci dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ary Muladi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dalam pemeriksaan ini, Ary akan mengungkap jaringan mafia peradilan dalam kasus korupsi PT Masaro Radiokom.

"Mengungkap upaya sekelompok orang menggagalkan pemeriksaan KPK terhadap kasus Masaro, Anggoro terutama," kata kuasa hukum Ary Muladi, Petrus Selestinus di gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.

Ary Muladi datang di gedung KPK pada pukul 10.10 WIB dengan mengenakan pakaian warna abu-abu polos. Ary dimintai keterangan dalam dugaan penyuapan yang dilakukan oleh adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Petrus menambahkan, untuk membongkar jaringan mafia yang gagalkan pemeriksaan Masaro, KPK diminta tidak hanya memanggil Anggodo. "Sehingga dalam waktu dekat bukan hanya anggodo, sejumlah penegak hukum lainnya, seperti Susno, dan Wisnu Subroto," kata dia. "Pemanggilan ini urgensinya untuk membongkar mata rantai mafia peradilan," tambah Petrus.

Terkait kasus ini, apakah Ary memiliki bukti dan keterangan yang cukup? "Hasil penyadapan itu sudah cukup. Tentu apa yang dia (Ary) tahu," kata dia.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan yang berlangsung Senin 30 November. Saat pemeriksaan kemarin, Ary Muladi dicecar 29 pertanyaan.

Ary mengaku sudah menjawab secara terbuka. "Saya cerita apa adanya," kata Ary Muladi usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dituduhkan kepada Anggodo Widjojo.

Pengacara Ary Muladi, Sugeng Santoso mengatakan bahwa kliennya menjawab sekitar 29 pertanyaan dari tim KPK. Pertanyaannya antara lain mengenai bagaimana perkenalan Ary dengan Anggodo Widjojo.

Selain itu, lanjut Sugeng, Ary juga ditanya mengenai pengarahan Anggodo kepada dirinya. Tujuannya, untuk menyesuaikan keterangan di penyidik dengan kronologi itu.

Kemudian juga mengenai komunikasi Anggodo kepada seorang penyidik di Bareskrim yang didengar oleh Ary. "Baru sampai itu tadi," kata Sugeng yang mendampingi kliennya.

Dua bos PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Selain Anggoro dan Putranevo, KPK juga sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto, sebagai tersangka.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ