Korupsi

Meski Tanda Tangan SKPP, Tak Berarti Terima

tim pengacara keberatan dengan alasan yuridis dari keluarnya SKPP.

Selasa, 1 Desember 2009, 17:28 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah resmi dihentikan. Namun, penghentian ini tidak sepenuhnya diterima oleh tim pengacara dua komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Meski menandatangani, bukan berarti kami menerima," kata pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Desember 2009.

Menurut Alex, tim pengacara keberatan dengan alasan yuridis dari keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Tim pengacara, lanjut Alex, sejak awal sudah menekankan bahwa kasus Bibit dan Chandra tidak ada.

"Tapi kami akan mempelajari lagi alasan-alasan dari kejaksaan. Jadi apa langkah kami, akan kami pelajari dulu," jelasnya.

Alasan yuridis itu menurut Marwan, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. "Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Sementara alasan sosiologis meliputi tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka baik Chandra atau Bibit tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ