Korupsi
Kasus Bibit-Chandra Dihentikan

Polri: Kami Sudah Maksimal

Meski demikian, bukan berarti kerja polisi selama ini sia-sia.

Selasa, 1 Desember 2009, 17:47 WIB
Amril Amarullah, Desy Afrianti
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews -- Kepolisian Republik Indonesia tidak pada kapasitas untuk menanggapi dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Wakil Kepala Divisi Humas, Brigjen Pol. Sulistyo Ishaq menyatakan, polisi tidak akan menanggapi hal itu, karena itu ranah dari Kejaksaan dan Polisi sudah menyerahkan berkasnya dan sudah dinyatakan lengkap.

"Atas dikeluarkan SKPP, itu domainnya Kejaksaan, tapi yang jelas itulah yang terjadi, dan kita hormati," ujar Sulistyo Ishaq kepada wartawan, Selasa, 1 Desember 2009.

Meski demikian, bukan berarti kerja polisi selama ini sia-sia, karena polisi bekerja ada tahapan-tahapannya, dan polisi tentunya menjalankan proses hukum sesuai koridor yang berlaku.

"Diluar itu, polisi tetap melaksanakan hukum yang berlaku, kita polisi telah melaksanakan semaksimal mungkin, hingga dinyatakan lengkap," tuturnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Dik Dik Mulyana Arief mengatakan kepolisian tidak akan mengajukan praperadilan atas SKPP yang sudah diterbitkan Kejaksaan itu.

"Tidak lah, cari kerjaan saja," kata Dik Dik dalam pesan singkat (SMS), Selasa 1 Desember 2009. "Kalau kami, kerja iklas kan tidak perlu berpikir bagaimana hasilnya."

Sore tadi, Chandra dan Bibit yang juga pimpinan nonaktif KPK telah menerima SKPP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Kejaksaan secara resmi menghentikan kasus ini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ