VIVAnews - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi saat ini tengah menyusun Rancangan Perturan Pemerintah mengenai penyadapan. Aturan baru ini dinilai sebagai salah satu upaya lain untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Rencana ini menimbulkan kesan ada upaya pemerintah untuk mengebiri kewenangan KPK," kata peneliti ICW, Febridiansyah, Selasa 1 Desember 2009.
Febri menjelaskan, salah satu keberhasilan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi adalah dengan menggunakan cara penyadapan. Prestasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa saat melakukan penyadapan mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.
ICW mencontohkan, atas kewenangan penyadapan tersebut, KPK terbukti berhasil menjerat dan menangkap tangan sejumlah pejabat. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya.
Menurut Febri, selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi konsep hukum dan tata negara Indonesi. Bahkan, MK melalui salah satu putusannya menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK sudah konstitusional.
"Kalaupun perlu diatur, harus dilakukan secara hati-hati, tidak berakibat melemahkan KPK dan diatur setingkat Undang-undang. Sehingga, jika RPP ini dipaksakan, kita bisa katakan, ada upaya sadar melawan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
ICW juga melihat bahwa usulan RPP Penyadapan ini tidak populis. Karena di saat masyarakat ingin KPK diperkuat, namun Kominfo justu memperlihatkan upaya pelemahan KPK. "Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat," ujarnya.