Korupsi

Ota: Bibit-Chandra Harus Segera Kembali

"Dengan mereka kembali ke KPK, berarti mereka dapat kembali melanjutkan tugasnya."

Rabu, 2 Desember 2009, 08:00 WIB
Arry Anggadha
Pelantikan KPK : Mas Achmad Santosa, Waluyo & Tumpak Hatorangan Panggabean (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Kejaksaan resmi menghentikan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Pimpinan sementara KPK pun berharap Bibit dan Chandra segera kembali ke KPK.

"Sebaiknya mereka lebih cepat lebih baik kembali ke KPK," kata Plt KPK, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Desember 2009.

Mas Achmad, berharap Bibit dan Chandra dapat segera melaksanakan tugas-tugasnya di KPK. "Dengan mereka kembali ke KPK, berarti mereka dapat kembali melanjutkan pemberantasan korupsi," ujar pria yang akrab disapa Ota ini.

Ota pun menegaskan, dirinya tidak masalah untuk keluar dari KPK sesaat setelah Bibit dan Chandra kembali ke KPK. "Itu tidak ada masalah, karena pada saat Pak Chandra kembali, saya otomatis keluar. Dan itu sudah diatur dalam Keppres," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Keppres, Ota untuk sementara menggantikan Chandra M Hamzah. Sementara itu, posisi Antasari Azhar dan Bibit Samad Riyanto digantikan sementara oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dan Waluyo.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka setelah dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan permintaan cegah kepada Anggoro Widjojo dan Joko Soegiarto Tjandra. Mereka juga dituduh menerima suap dari Anggoro, bos PT Masaro Radiokom yang juga telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ