VIVAnews - Mas Achmad Santosa dipastikan segera keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang akrab disapa Ota itu rencananya akan kembali lagi ke lembaga PBB, UNDP.
"Saya sudah diminta kembali ke UNDP sebagai penasihat senior," kata Ota saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Desember 2009. Ota menjelaskan, di UNDP dia akan bertugas dalam bidang pemberantasan korupsi dan pembaharuan hukum.
Seperti diketahui, Ota masuk ke KPK untuk sementara menggantikan Chandra M Hamzah yang tersangkut hukum. Selain itu, posisi Antasari Azhar dan Bibit Samad Riyanto digantikan Tumpak Hatorangan Panggabean dan Waluyo.
Selain kembali ke UNDP, Ota mengaku akan kembali mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Sudah dua bulan ini saya tidak mengajar mahasiswa saya di FHUI, jadi saya akan kembali lagi mengajar," jelasnya. Meski demikian, Ota berjanji akan tetap membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum menjabat sebagai komisioner sementara KPK, Ota selama 14 tahun aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan sempat pula menjadi Ketua Dewan Presidium Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada tahun 1992-1995. Sampai saat ini masih aktif sebagai Dosen Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ota pernah menjadi anggota Tim Panitia Seleksi Pimpinan KPK Jilid II tahun 2007. Dia juga adalah penasehat pada Partnership For Governance Reform – Kemitraan. Terakhir tercatat sebagai Penasehat Pembaharuan Hukum untuk United Nations Development Program (UNDP) di Indonesia.